Danantara Indonesia mulai membangun fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, dengan nilai investasi mencapai Rp2,8 triliun. Proyek ini memperoleh kepastian pasar listrik melalui Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dengan PT PLN (Persero), sehingga listrik yang dihasilkan fasilitas tersebut memiliki skema penyerapan yang telah ditetapkan sejak tahap pembangunan.
Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, PJBL dilakukan antara PLN dan masing-masing Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) PSEL. Dalam skema tersebut, tarif pembelian listrik ditetapkan sebesar USD0,20 per kWh untuk seluruh kapasitas listrik yang dihasilkan. Ketentuan tarif ini menjadi salah satu elemen penting dalam struktur komersial proyek karena memberikan kepastian harga dan offtake bagi pengembang PSEL.
Untuk PSEL Bogor Raya 1, kepastian pembelian listrik tersebut berjalan bersamaan dengan dimulainya pembangunan fasilitas berkapasitas hingga 1.500 ton sampah per hari. Proyek yang dikembangkan dan dioperasikan oleh BUPP Nusantara Bogor New Energy ini ditargetkan mulai beroperasi pada pertengahan 2028. Dengan investasi Rp2,8 triliun, proyek ini menempatkan pengolahan sampah dan pembangkitan listrik dalam satu model bisnis yang terintegrasi.
Danantara melalui PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) meresmikan pembangunan PSEL Bogor Raya 1 pada 17 September 2026. Proyek tersebut menjadi fasilitas PSEL ketiga yang memasuki tahap pembangunan setelah PSEL Denpasar Raya di Bali dan PSEL Kota Bekasi.
PSEL Bogor Raya 1 dirancang untuk melayani kawasan aglomerasi Bogor yang mencakup Kabupaten Bogor dan Kota Bogor. Danantara memperkirakan fasilitas tersebut dapat mengolah lebih dari 500.000 ton sampah per tahun dan mengurangi emisi karbon sekitar 640.000 ton setara CO2 per tahun.
Dari sisi pengelolaan sampah, kapasitas 1.500 ton per hari membuat fasilitas tersebut menjadi salah satu proyek pengolahan sampah berskala besar yang sedang dikembangkan pemerintah. Pemerintah Kota Bogor sebelumnya menyebut kapasitas tersebut dapat membantu menangani sebagian timbulan sampah Kota Bogor, yang mencapai sekitar 1.000 ton per hari.
Chief Investment Officer Danantara Indonesia Pandu Sjahrir mengatakan PSEL Bogor Raya 1 dirancang untuk memberikan dampak pada tiga sisi sekaligus, yaitu pengelolaan sampah, produksi energi hijau, dan pemberdayaan ekonomi lokal. Proyek tersebut juga diproyeksikan menciptakan hingga 1.200 lapangan kerja.
Selain menghasilkan listrik, fasilitas ini ditargetkan mengurangi emisi dari tempat pembuangan akhir hingga 80 persen. Danantara juga menyebut energi yang dihasilkan berpotensi memasok listrik bagi lebih dari 100.000 rumah di kawasan Bogor Raya.
Pembangunan proyek dilakukan di atas lahan yang sebelumnya dimiliki TNI Angkatan Darat. TNI AD telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor mengenai penggunaan lahan untuk fasilitas PSEL, sementara proses hibah lahan selanjutnya diarahkan untuk memastikan status kepemilikan berada pada pemerintah daerah dalam aglomerasi PSEL Bogor Raya 1.
Dari sisi teknologi, PSEL Bogor Raya 1 akan menggunakan moving grate incinerator yang dilengkapi sistem pengendalian polusi udara atau Air Pollution Control System (APCS) berlapis. Teknologi tersebut dipilih dengan mempertimbangkan karakteristik sampah di Indonesia sekaligus kemampuan mengurangi volume sampah dalam waktu relatif singkat.
Sistem pengendalian emisi tersebut dirancang mengacu pada standar European Union Industrial Emissions Directive (EU IED). Danantara menyebut standar tersebut sebagai salah satu acuan pengendalian emisi industri yang ketat.
Mitra teknologi dalam proyek ini adalah Zhejiang Weiming Environment Co., Ltd. Sementara BUPP Nusantara Bogor New Energy bertanggung jawab atas pengembangan dan pengoperasian PSEL Bogor Raya 1.
Proyek tersebut juga memiliki status sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dan dikembangkan berdasarkan mandat Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi landasan baru pemerintah dalam mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah perkotaan menjadi energi listrik.
Pemerintah sebelumnya menilai proyek PSEL menghadapi persoalan panjang dari sisi regulasi dan koordinasi antarlembaga. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan jumlah aturan yang sebelumnya mencapai sekitar 160 telah disederhanakan menjadi tiga regulasi utama untuk mempercepat realisasi proyek pengolahan sampah menjadi energi.
Setelah Bogor Raya 1, Danantara dan Denera juga menyiapkan PSEL Bogor Raya 2 di kawasan Kayumanis, Kota Bogor. Fasilitas tersebut direncanakan mengolah sampah dari Kota Bogor dan Kota Depok.
Secara nasional, Danantara merencanakan pengembangan PSEL di 17 titik yang mencakup 33 kabupaten dan kota. Skala tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mulai membangun PSEL sebagai bagian dari infrastruktur pengelolaan sampah sekaligus sumber energi, dengan kepastian pembelian listrik melalui PLN sebagai salah satu fondasi model investasinya.
