12 Pola Kerjasama Dengan Investor Yang Dapat Diterapkan Oleh Pemilik Usaha

bintangbisnis

Untuk menangkap peluang bisnis yang bermunculan dan meningkatkan skala bisnis,  para business owner atau pemilik usaha sering kali sangat perlu untuk menggandeng investor sebagai mitra strategis. Kemitraan ini bisa menjadi jalan keluar yang efektif untuk mengatasi kendala modal, mengurangi risiko, dan memperkuat posisi bisnis. Namun, seperti halnya setiap keputusan strategis, memilih pola kerjasama bisnis yang tepat adalah langkah krusial yang memerlukan pertimbangan matang.

Dalam hal ini setidaknya ada 12 pola kerjasama bisnis yang dapat dipertimbangkan oleh pemilik usaha ketika berpartner dengan investor, lengkap dengan pengertian serta risiko yang terkait:

1. Equity Partnership (Kemitraan Ekuitas)

Pengertian: Kemitraan ekuitas melibatkan pertukaran saham perusahaan dengan modal dari investor. Dalam pola ini, pemilik usaha menyerahkan sebagian kepemilikan perusahaan kepada investor sebagai imbalan atas investasi yang diberikan. Investor kemudian memiliki hak suara dan bagian dari keuntungan perusahaan.

Risiko:

  • Dilusi Kendali: Pemilik usaha harus rela berbagi kendali dan pengambilan keputusan strategis dengan investor.
  • Potensi Konflik: Jika terdapat perbedaan visi atau strategi antara pemilik dan investor, hal ini bisa menyebabkan konflik yang berdampak negatif pada bisnis.

2. Profit Sharing (Pembagian Keuntungan)

Pengertian: Dalam model ini, pemilik usaha dan investor sepakat untuk berbagi keuntungan dari bisnis tanpa adanya pertukaran saham. Investor memberikan modal dan mendapatkan persentase tertentu dari keuntungan perusahaan.

Risiko:

  • Fluktuasi Keuntungan: Jika keuntungan perusahaan tidak konsisten, investor mungkin merasa tidak puas dan ini bisa menimbulkan tekanan tambahan pada pemilik usaha.
  • Keterbatasan Modal Reinvestasi: Sebagian besar keuntungan mungkin harus dibagikan kepada investor, sehingga mengurangi dana yang tersedia untuk reinvestasi.

3. Debt Financing (Pembiayaan Utang)

Pengertian: Pembiayaan utang adalah ketika investor memberikan pinjaman kepada bisnis, yang harus dilunasi dengan bunga dalam jangka waktu tertentu. Pola ini tidak melibatkan penyerahan saham atau ekuitas.

Risiko:

  • Beban Keuangan: Kewajiban untuk membayar pokok pinjaman beserta bunganya dapat menjadi beban finansial yang berat, terutama jika arus kas tidak stabil.
  • Risiko Kebangkrutan: Kegagalan untuk melunasi utang tepat waktu dapat menempatkan bisnis dalam situasi sulit, bahkan kebangkrutan.

4. Convertible Debt (Utang Konversi)

Pengertian: Utang konversi adalah bentuk pinjaman yang dapat dikonversi menjadi ekuitas atau saham perusahaan pada titik tertentu, biasanya ketika bisnis mencapai target tertentu atau dalam kondisi keuangan tertentu.

Risiko:

  • Dilusi Ekuitas: Jika utang dikonversi menjadi saham, kepemilikan pemilik usaha akan berkurang.
  • Ketidakpastian: Pemilik usaha mungkin tidak mengetahui kapan atau berapa banyak utang yang akan dikonversi, yang dapat menciptakan ketidakpastian dalam struktur kepemilikan.

5. Strategic Alliance (Aliansi Strategis)

Pengertian: Aliansi strategis adalah kerjasama antara dua atau lebih perusahaan di mana masing-masing pihak sepakat untuk berbagi sumber daya, pengetahuan, atau teknologi untuk mencapai tujuan bersama tanpa adanya pertukaran ekuitas.

Risiko:

  • Ketergantungan: Bisnis mungkin menjadi terlalu bergantung pada sumber daya atau keahlian mitra, yang dapat menjadi masalah jika aliansi berakhir.
  • Keterbatasan Kontrol: Meski tidak melibatkan pertukaran ekuitas, pemilik usaha mungkin harus berbagi kendali atas aspek tertentu dari operasional bisnis.

6. Joint Venture (Usaha Patungan)

Pengertian: Joint venture adalah bentuk kerjasama di mana dua atau lebih perusahaan sepakat untuk membentuk entitas baru dengan tujuan bisnis tertentu. Masing-masing pihak berkontribusi modal, sumber daya, dan keahlian, serta berbagi risiko dan keuntungan.

Risiko:

  • Kompleksitas Manajemen: Mengelola usaha patungan bisa menjadi rumit, terutama jika ada perbedaan budaya perusahaan atau tujuan bisnis.
  • Pembagian Risiko: Risiko usaha patungan harus dibagi antara semua pihak, dan jika gagal, kerugian bisa signifikan bagi semua mitra.

7. Royalty-Based Investment (Investasi Berbasis Royalti)

Pengertian: Dalam investasi berbasis royalti, investor memberikan modal kepada bisnis dengan imbalan persentase dari pendapatan atau penjualan perusahaan, alih-alih kepemilikan saham.

Risiko:

  • Beban Royalti: Pembayaran royalti bisa menjadi beban yang signifikan jika penjualan meningkat, mengurangi profitabilitas perusahaan.
  • Keterbatasan Pertumbuhan: Jika bisnis tidak dapat meningkatkan penjualannya secara signifikan, investor mungkin merasa tidak puas dengan pengembalian investasi mereka.

8. Revenue Sharing (Pembagian Pendapatan)

Pengertian: Revenue sharing mirip dengan royalty-based investment, di mana investor mendapatkan bagian dari pendapatan bisnis secara berkelanjutan, tetapi tidak memiliki ekuitas dalam bisnis tersebut.

Risiko:

  • Pengurangan Arus Kas: Membagi pendapatan secara rutin bisa mengurangi dana yang tersedia untuk operasi sehari-hari atau investasi kembali.
  • Ketidakpuasan Investor: Jika pendapatan tidak memenuhi harapan, investor mungkin menuntut perubahan atau meningkatkan tekanan pada bisnis.

9. Franchise Model (Model Waralaba)

Pengertian: Dalam model waralaba, pemilik bisnis menjual hak untuk menggunakan merek dan model bisnis kepada mitra waralaba, yang kemudian mengoperasikan cabang atau outlet di bawah merek yang sama. Pemilik bisnis mendapatkan fee atau royalti dari pendapatan mitra waralaba.

Risiko:

  • Kontrol Terbatas: Pemilik bisnis mungkin kehilangan kendali penuh atas kualitas layanan atau produk yang disediakan oleh mitra waralaba.
  • Variasi Kinerja: Perbedaan kinerja di antara mitra waralaba bisa mempengaruhi reputasi merek secara keseluruhan.

10. Crowdfunding (Pendanaan Massal)

Pengertian: Crowdfunding melibatkan pengumpulan dana dari sejumlah besar individu melalui platform online. Pendanaan bisa berbentuk donasi, ekuitas, atau pinjaman, tergantung pada model crowdfunding yang dipilih.

Risiko:

  • Ekspektasi Publik: Investor kecil mungkin memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap pengembalian atau manfaat lain, yang bisa menjadi sulit untuk dikelola.
  • Pengungkapan Informasi: Crowdfunding biasanya membutuhkan pengungkapan informasi bisnis secara publik, yang bisa berisiko jika informasi tersebut disalahgunakan.

11. Mentorship and Advisory Equity (Ekuitas untuk Mentoring dan Konsultasi)

Pengertian: Dalam model ini, pemilik bisnis menawarkan sebagian kecil ekuitas kepada mentor atau penasihat yang memberikan bimbingan, pengetahuan, dan jaringan untuk membantu bisnis tumbuh.

Risiko:

  • Dilusi Ekuitas: Pemilik usaha harus memberikan sebagian kecil saham, yang bisa menambah jumlah pemilik saham dan mengurangi kendali.
  • Keterbatasan Pengaruh: Mentor atau penasihat mungkin tidak memiliki pengaruh langsung dalam bisnis, sehingga hasil dari bimbingan mereka bisa bervariasi.

12. Licensing Agreement (Perjanjian Lisensi)

Pengertian: Dalam perjanjian lisensi, pemilik bisnis memberikan hak kepada investor untuk memproduksi atau menjual produk dengan imbalan fee atau royalti. Ini umum digunakan dalam industri teknologi dan kreatif.

Risiko:

  • Pelanggaran Lisensi: Jika lisensi tidak dikelola dengan baik, investor mungkin melanggar ketentuan perjanjian, yang bisa merugikan bisnis.
  • Kontrol Kualitas: Pemilik bisnis harus memastikan bahwa produk yang dibuat di bawah lisensi tetap sesuai dengan standar kualitas yang diinginkan.

Setiap pola kerjasama memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, serta risiko yang perlu dipertimbangkan oleh pemilik bisnis. Pemilihan model yang tepat harus didasarkan pada tujuan jangka panjang, kondisi keuangan, dan struktur bisnis yang ada. Dengan memahami secara mendalam risiko dan manfaat dari setiap pola, pemilik bisnis dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana dalam menggandeng investor untuk mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan.

 

Bila perusahaan Bapak/Ibu saat ini sedang butuh investor luar negeri, atau investor dalam negeri, kami siap bantu melakukan matching karena kebetulan memang ada 20-an investor luar negeri relasi kami yang cari target investasi di Indonesia.

Silahkan hubungi kami bila perusahaan Bapak/Ibu sedang butuh investor luar negeri atau dalam negeri.

 

HP : +62 812-9951-8136 (WA)
Email: masadhi1976@gmail.com

 

Premium Post :

Share This Article