Jumlah penduduk usia kerja di Indonesia terus mengalami peningkatan seiring bertambahnya populasi. Pada Februari 2025, jumlah penduduk usia kerja (PUK) mencapai 216,79 juta orang. Angka ini naik sebesar 2,79 juta orang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Mayoritas dari mereka tergolong angkatan kerja aktif.
Dari total penduduk usia kerja tersebut, 153,05 juta orang masuk dalam kategori angkatan kerja. Sisanya, sebanyak 63,74 juta orang tercatat sebagai bukan angkatan kerja. Kategori ini mencakup pelajar, ibu rumah tangga, dan mereka yang tidak mencari pekerjaan. Rasio angkatan kerja menunjukkan partisipasi tinggi dalam pasar tenaga kerja.
Berdasarkan status pekerjaan, buruh atau karyawan mendominasi dengan porsi 37,08 persen dari total pekerja. Sementara itu, kelompok pekerja yang paling sedikit adalah mereka yang berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar, yaitu hanya 3,52 persen. Dibandingkan Februari 2024, terjadi peningkatan pekerja berusaha dibantu buruh tidak tetap. Peningkatannya tercatat sebesar 0,26 persen poin.
Sektor pekerjaan informal menunjukkan tren dominan dalam struktur ketenagakerjaan nasional. Pekerjaan informal mencakup usaha sendiri, usaha dengan bantuan buruh tidak tetap, pekerja bebas, serta pekerja keluarga yang tidak dibayar. Pada Februari 2025, jumlah pekerja di sektor informal mencapai 86,58 juta orang. Jumlah ini mencerminkan 59,40 persen dari total penduduk bekerja.
Sementara itu, pekerja di sektor formal hanya mencapai 59,19 juta orang atau 40,60 persen. Dibandingkan tahun sebelumnya, persentase pekerja formal menurun 0,23 persen poin. Penurunan ini menandakan tantangan dalam menciptakan lapangan kerja yang layak dan terlindungi. Kondisi ini turut mempengaruhi daya beli dan jaminan sosial pekerja.
Kondisi dominasi sektor informal menuntut perhatian serius dari pemerintah. Pekerja informal umumnya tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial atau hak ketenagakerjaan formal. Fleksibilitas pekerjaan tinggi, namun stabilitas dan pendapatan cenderung rendah. Kebijakan perlu diarahkan untuk transisi dari informal ke formal secara bertahap.
Peningkatan pekerja informal dapat dipengaruhi oleh struktur ekonomi yang masih berbasis sektor tradisional. Banyak pekerja di sektor pertanian, perdagangan kecil, dan jasa rumah tangga yang bekerja secara informal. Transformasi digital dan sektor industri formal belum mampu menyerap tenaga kerja secara optimal. Selain itu, peraturan ketenagakerjaan yang kompleks menjadi tantangan tersendiri.