Pandangan Para Ulama yang Mengharamkan Rokok

bintangbisnis
Burnt old wooden house

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa rokok hukumnya haram. Fatwa ini didasarkan pada pertimbangan bahaya kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif. Rokok, dari banyak penelitian sudah terbukti memberikan mudharat bagi kesehatan, terlebih bagi anak-anak, ibu hamil, dan di tempat umum. Tak hanya itu, rokok juga dianggap sebagai bentuk pemborosan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Dengan mempertimbangkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadis, serta kajian medis yang membuktikan dampak negatif rokok, MUI menegaskan bahwa merokok tidak sesuai dengan prinsip menjaga kesehatan dan kesejahteraan dalam Islam.

Namun, tidak hanya MUI yang mengharamkan rokok. Sejumlah ulama masyhur dari berbagai mazhab juga memiliki pandangan serupa. Mereka mendasarkan keharaman rokok pada kaidah-kaidah fiqih, seperti larangan membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta prinsip bahwa segala yang lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya harus dihindari. Ulama seperti Imam Ibn Hajar Al-Haitami, Syekh Yusuf Al-Qaradawi, dan Syekh Wahbah Az-Zuhaili telah secara jelas menyatakan bahwa rokok bertentangan dengan ajaran Islam, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun sosial. Dengan demikian, fatwa MUI sejalan dengan pandangan para ulama besar dalam menetapkan hukum haram bagi rokok.

 

  1. Imam Ibn Hajar Al-Haitami (909-974 H/1504-1567 M)

Imam Ibn Hajar Al-Haitami adalah seorang faqih besar dari mazhab Syafi’i. Dalam karyanya Tuhfat al-Muhtaj, ia menyatakan bahwa rokok mengandung unsur yang merusak tubuh, menghilangkan akal, dan mengganggu kesehatan.

Dalil yang digunakan:

  1. Al-Baqarah (2:195): “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
  2. Al-A’raf (7:157): “Dan ia menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”

Argumen:

  • Rokok membahayakan tubuh, yang bertentangan dengan prinsip menjaga jiwa (hifzh an-nafs), salah satu dari Maqashid al-Syariah (tujuan syariat Islam).
  • Segala sesuatu yang mengandung mudarat lebih besar daripada manfaatnya harus dihindari.

 

 

       2. Syekh Yusuf Al-Qaradawi (1926-2022 M)

Syekh Yusuf Al-Qaradawi, seorang ulama kontemporer dan mantan Ketua Persatuan Ulama Muslim Internasional, juga mengeluarkan fatwa tentang keharaman rokok. Dalam bukunya Al-Halal wal-Haram fil Islam, ia menyatakan bahwa rokok haram berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan yang membuktikan bahaya rokok.

Dalil yang digunakan:

  1. Al-Isra’ (17:26-27): “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.”
  2. Hadis Nabi SAW: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ahmad)

Argumen:

  • Rokok adalah pemborosan harta karena mengeluarkan uang untuk sesuatu yang tidak bermanfaat.
  • Rokok telah terbukti secara ilmiah menyebabkan berbagai penyakit seperti kanker, jantung, dan paru-paru, yang bertentangan dengan prinsip menjaga kesehatan.

 

   3. Syekh Bin Baz (1910-1999 M)

Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz, mantan Mufti Agung Arab Saudi, juga menyatakan bahwa rokok haram. Ia menegaskan bahwa segala sesuatu yang berbahaya bagi tubuh dan mengganggu akal manusia dilarang dalam Islam.

Dalil yang digunakan:

  1. An-Nisa’ (4:29): “Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.”
  2. Hadis Nabi SAW: “Setiap sesuatu yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim)

Argumen:

  • Rokok secara perlahan merusak tubuh dan bisa menyebabkan kematian, sehingga termasuk dalam larangan membunuh diri sendiri.
  • Rokok menimbulkan ketergantungan seperti narkoba atau minuman keras, yang dilarang dalam Islam.

 

  1. . Syekh Wahbah Az-Zuhaili (1932-2015 M)

Syekh Wahbah Az-Zuhaili, seorang ulama besar dari Suriah, juga mengharamkan rokok dalam karyanya Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Ia menegaskan bahwa rokok memiliki lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.

Dalil yang digunakan:

  1. Al-Baqarah (2:219): “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’”
  2. Kaedah Fiqih: “Ad-dhararu yuzalu” (bahaya harus dihilangkan).

Argumen:

  • Rokok adalah sesuatu yang lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya, sehingga hukumnya haram.
  • Islam mencegah segala sesuatu yang berbahaya bagi kehidupan manusia.

 

  1. . Syekh Muhammad Al-Amin Al-Syinqiti (1905-1973 M)

Syekh Al-Syinqiti menegaskan bahwa rokok haram karena merusak kesehatan manusia dan menyebabkan banyak penyakit.

Dalil yang digunakan:

  1. Al-Ma’idah (5:32): “Barang siapa yang membunuh seorang manusia tanpa alasan yang benar, maka seakan-akan ia telah membunuh seluruh manusia.”
  2. Hadis Nabi SAW: “Barang siapa yang membahayakan orang lain, maka Allah akan membalas dengan keburukan baginya.” (HR. Abu Dawud)

Argumen:

  • Rokok adalah penyebab utama berbagai penyakit mematikan, sehingga merokok berarti mencelakakan diri sendiri.
  • Rokok juga membahayakan orang lain melalui asapnya.

Kesimpulan

Berdasarkan pandangan para ulama besar dari berbagai mazhab dan zaman, keharaman rokok didasarkan pada prinsip bahwa segala sesuatu yang membahayakan tubuh dan kesehatan harus dihindari. Dengan demikian, meninggalkan rokok adalah langkah yang lebih baik sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

 

 

 

 

 

Share This Article